Himbara Topang Pertumbuhan Kredit Secara Industri
Didukung segmen investasi, kredit perbankan tumbuh 7,76%.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran kredit bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan bank-bank milik negara (Himbara) menjadi penopang pertumbuhan kredit secara industri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK. Dian bahkan menyampaikan, pertumbuhan kredit bank plat merah tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan secara industri.
“Pada jenis pemilikan, pertumbuhan kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu 8,30 persen (yoy),” kata Dian di Jakarta, Kamis (3/8).
Didukung segmen investasi, kredit perbankan tumbuh 7,76%
Secara industri, lanjut Dian, pertumbuhan kredit industri perbankan di Juni 2023 hanya sebesar 7,76 persen atau senilai Rp 6.656 triliun. Pertumbuhan tersebut sedikit melambat bila dibandingkan dengan pertumbuhan bulan Mei 2023 yang mencapai 9,39 persen (yoy).
Ia menambahkan, selain didorong oleh Himbara, penyaluran kedit pada paruh pertama tahun 2023 ini juga ditopang kredit investasi yang tumbuh 9,60 persen (yoy).
Sementara itu, risiko kredit juga terlihat membaik dengan Non-performing Loan (NPL) gross turun ke level 2,44 persen dari posisi Mei 2023 sebesar 2,52 persen. Sedangkan untuk NPL net 0,77 persen atau sedikit membaik dibandingkan dengan posisi Mei 2023 di 0,77 persen.
Nilai restrukturiasai kredit capai Rp361,04 triliun
Selanjutnya, untuk kredit restrukturisasi Covid-19 juga melanjutkan penurunan menjadi Rp361,04 triliun dibandingkan dengan posisi Mei 2023 sebesar Rp372,07 triliun. Nilai tersebut berasal dari 1,57 juta debitur atau masih dalam tren menurun dibandingkan dengan posisi Mei 2023 di 1,64 juta
Dari sisi permodalan, Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan terlihat tetap solid dan berada pada level 25,41 persen.
Sedangkan untuk likuiditas perbankan terpantau sedikit turun meskipun masih jauh di atas threshold. Antara lain tercermin dari Rasio Alat Likuid/Noncore Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 119,04 persen dan 26,73 persen dengan threshold 50 persen dan 10 persen.