FINANCE

Hingga September 2022, BPJamsostek Bayarkan Klaim JHT Rp26 Triliun

BPJamsostek terus sasar peserta dari pekerja informal.

Hingga September 2022, BPJamsostek Bayarkan Klaim JHT Rp26 TriliunNasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
21 October 2022

Jakarta, FORTUNE - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) atau BPJamsostek terus mengoptimalkan layanan dengan pembayaran klaim dari Jaminan Hari Tua (JHT). 

Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia mengatakan, berdasarkan data terakhir di September 2022 pembayaran klaim JHT mencapai Rp26 triliun. Nilai tersebut dibayarkan kepada 2,5 juta peserta. Dirinya menyebut, jumlah tersebut masih mengalami tren yang meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. 

"Tahun lalu sampai bulan September (klaim peserta) di angka 1,9 juta, kira-kira naiknya kurang lebih 16 persen (yoy). Untuk tahun ini sampai September sudah di 2,5 juta," kata Roswita saat ditemui di Plaza BPJamsostek Jakarta, Kamis (20/10). 

Program JHT sendiri ialah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Klaim JKP capai Rp18 miliar

ilustrasi : BPJS Ketengakerjaan
Shutterstock/69 Studio

Sementara itu, untuk pembayaran klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga mencapai Rp18 miliar hingga September 2022. Pembayaran klaim JKP tersebut telah disalurkan ke sekitar 4.200 peserta. 

"Memang terdiri dari beberapa kali frekuensi peserta. Ada yang baru bulan pertama, kedua, atau bulan keenam itu baru yang tercatat," sambung Roswita. 

Roswita menjelaskan, peserta yang sudah melakukan pengklaiman di JHT tidak dapat mengklaim JKP. Lantaran kategorinya berbeda. "Jadi klaim JHT karena sebab PHK tidak otomatis dia menjadi klaim di JKP itu sendiri karena memang persyaratan atau kategorinya berbeda," kata dia. 

Terus sasar peserta dari pekerja informal

ketahui perbedaan UMK dan UMR
ilustrasi pekerja pabrik (unsplash.com/Jeriden Villegas)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.