FINANCE

Cara Membuat QRIS Untuk Penjual hingga Pelaku UMKM

Ada syarat yang perlu disiapkan untuk membuat QRIS.

Cara Membuat QRIS Untuk Penjual hingga Pelaku UMKMWarga memindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui aplikasi DOKU e-Wallet. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
18 August 2022

Jakarta, FORTUNE - Sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sedang digandrungi masyarakat dengan kemudahan transaksi melalui smart phone. Dengan sebuah kertas bergambarkan QR Code, QRIS memungkinkan semua orang melakukan transaksi pembayaran dengan sejumlah e-wallet maupun mobile banking yang berbeda.

Kemudahan tersebut tentu sangat mendukung kelancaran transaksi dari sebuah bisnis termasuk UMKM. Saat ini, ada sekitar 15,7 juta merchant atau penjual sudah menggunakan pembayaran QRIS di seluruh Indonesia. Lantas, seperti apa syarat dan ketentuan membuat QRIS bagi pelaku usaha?

Ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat QRIS

Cara cek BI Checking dengan mudah
ilustrasi BI Checking (unsplash.com/Scott Graham)

Syarat untuk membuat QRIS yang pertama ialah sebuah perusahaan harus berbadan hukum yang lengkap. Sejumlah berkas juga perlu dilengkapi antara lain ialah Nomor Induk Berusaha (NIB), akte pendirian usaha, NPWP Perusahaan maupun pribadi serta KTP penanggung jawab. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui tujuan penggunaan QRIS dan tidak untuk diperjualbelikan kembali untuk kepentingan pribadi.

Syarat kedua untuk membuat QRIS ialah wajib mendapat National Merchant ID (NMID) dari InterActive QRIS. NMID merupakan ID Merchant yang didapatkan setelah resmi terdaftar sebagai merchant QRIS dari InterActive. Anda tidak diizinkan memakai NMID selain dari InterActive. Sementara itu, pembuatan QRIS tidak memerlukan biaya yang tinggi. Bahkan, biaya pembuatan InterActive QRIS hanya sebesar Rp28.000 untuk varian softcopy InterActive QRIS.

Ini cara pengajuan QRIS bagi merchant

Ilustrasi penggunaan DANA.
Dok. DANA

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.