FINANCE

OJK Beberkan Update Kasus AJB Bumiputera hingga Wanaartha Life

Tim likuidasi Wanaartha Life serahkan laporan pembubaran.

OJK Beberkan Update Kasus AJB Bumiputera hingga Wanaartha LifeKepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono/ Konferensi Pers OJK
04 January 2023

Jakarta, FORTUNE - Penanganan kasus industri asuransi dan sektor keuangan maish berlangsung sepanjang 2022. Sebut saja kasus penyehatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 hingga PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan sejumlah perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

AJB Bumiputera menuuurutnya saat ini masih dalam proses penyehatan keuangan sedangkan Wanaartha Life sudah dalam proses likuidasi.
 

Ini upaya penyelamatan AJB Bumiputera

Ilustrasi Bumiputera/ Shutterstock Cahyadi Sugi

Ogi menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) dari manajemen AJB Bumiputera. Dalam rencana tersebut, manajemen akan melaksanakan skema diskon atau haircut daripada klaim ke nasabah. 

Selain itu, manajemen AJB Bumiputera juga akan menetapkan konversi klaim asuransi jangka panjang ke liabilitas. Langkah ini juga diikuti oleh penjualan aset-aset AJB Bumiputera yang akan digunakan untuk membayarkan klaim para pemegang polis. 

"Jadi itu kira-kira draftnya kita terima kemarin itu tanggal 30 Desember 2022. Inii juga akan segera kita review terkait dengan AJBB," kata Ogi melalui video conference yang dikutip di Jakarta, Rabu (4/1). 

Berdasarkan laporan keuangan hingga kuartal II/2022, AJB Bumiputera memiliki total aset Rp 9,78 triliun, yang mana masih ada ketimpangan dengan liabilitas. Sehingga, liabilitas perusahaan tercatat negatif Rp 23,51 triliun atau masih koreksi 4,80 persen.

Tim likuidasi Wanaartha Life telah serahkan laporan pembubaran

Logo Wanaarta Life/Dok Wanaartha Life

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.