FINANCE

Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Mundur dari Komisaris BTN

Bank BTN angkat M Yusuf jadi komisaris.

Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Mundur dari Komisaris BTNKepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. (Doc: BPMI Setpres/Rusman)
11 January 2023

Jakarta, FORTUNE - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyetujui pengunduran diri Heru Budi Hartono sebagai Komisaris perseroan. Pengunduran diri Heru dilakukan sehubungan yang telah diangkatnya Heru sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. 

 Seperti diketahui Heru Budi Hartono telah dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2022. Adapun Heru Budi Hartono telah mengirimkan surat permohonan pengunduran diri pada 12 Oktober 2022. 

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan, jabatan Heru Budi Hartono selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan berakhir dengan sendirinya sejak pelantikannya sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2022.

“Kami Dewan Direksi dan Dewan Komisaris mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi yang diberikan Bapak Heru Budi Hartono selama menjabat sebagai Komisaris Bank BTN,” ujar Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo dalam konferensi pers usai RUPSLB Bank BTN di Jakarta, Rabu (11/1). 

Angkat M Yusuf jadi komisaris

RUPSLB BTN 11 Januari 2023/Dok BTN

Haru menjelaskan, dalam RUPSLB Bank BTN tersebut, pemegang saham juga menyetujui pengangkatan M Yusuf Permana sebagai Komisaris Bank BTN menggantikan Heru Budi Hartono. 

Selain itu, RUPSLB juga menyetujui pengangkatan kembali Andi Nirwoto sebagai Direktur IT & Digital Bank BTN. Haru menyebut, dengan adanya komposisi Komisaris yang baru ini, Bank BTN semakin optimistis dalam meraih target bisnis di akhir 2023. 

Ini jajaran pengurus Bank BTN pasca RUPSLB

Ilustrasi BTN/Shutterstock Antonius Sulistyo

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.