FINANCE

Jaga Likuiditas, LPS Naikan Suku Bunga Simpanan Valas jadi 1,75%

LPS jamin simpanan valas nasabah.

Jaga Likuiditas, LPS Naikan Suku Bunga Simpanan Valas jadi 1,75%ilustrasi uang (unsplash.com/Frederick Warren)
07 December 2022

Jakarta, FORTUNE - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) 100 basis poin (bps) untuk simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di Bank Umum menjadi 1,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan rupiah di bank umum tetap 3,75 persen serta untuk TBP simpanan dan untuk TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga tetap 6,25 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan tersebut dilaksanakan sebagai upaya antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari kondisi ekonomi, dan pasar keuangan. 

“Ini memberikan ruang bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global sehingga tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit,” kata Purbaya melalui konferensi video di Jakarta, Rabu (7/12).
 

Jaga stabilitas likuiditas valas domestik

Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi

Tak hanya itu, Purbaya juga menyebut langkah ini diambil sebagai upaya sinergi kebijakan lintas otoritss dalam upaya menarik likuiditas valas atau Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri. 

DHE diperlukan untuk antisipasi memenuhi tingginya permintaan kredit valas serta menambah likuiditas valas domestik. 

Sebelumnya, Pemerintah juga mendorong Bank Indonesia (BI) menyiapkan mekanisme agar devisa hasil ekspor bisa berada di dalam negeri dalam periode tertentu. Hal ini dapat mendukung neraca perdagangan dan pembayaran.

LPS jamin simpanan valas nasabah

seseorang yang sedang menghitung uang
ilustrasi menghitung uang (pexels.com/ima Miroshnichenko)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.