FINANCE

Jokowi Singgung Asabri-Jiwasraya, Minta Perketat Pengawasan Asuransi

Jokowi: hati-hati pada saham gorengan.

Jokowi Singgung Asabri-Jiwasraya, Minta Perketat Pengawasan AsuransiPresiden Jokowi saat memberikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna, Senin (16/1). (Tangkapan layar)
06 February 2023

Jakarta,FORTUNE- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen bagi nasabah produk jasa keuangan. 

Hal tersebut disampaikan Jokowi dihadapan pelaku industri jasa keuangan pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (6/2). Menurutnya, pengawasan industri jasa keuangan mulai dari asuransi hingga pinjaman online (pinjol) perlu diperketat. 

"Saya minta betul-betul urusan asuransi utamanya pinjaman online, investasi dilihat betul jangan sampai kejadian (kasus) seperti yang sudah-sudah," kata Jokowi.

Kasus Asabri hingga Jiwasraya rugikan rakyat

Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep

Jokowi menyatakan, sejumlah kasus industri asuransi telah merugikan masyarakat. Tak tanggung-tanggung, bahkan kerugian yang diakibatkan dari kasusu tersebut mencapai puluhan triliun rupiah. 

"Jangan sampai kejadian yang sudah sudah (terulang), Asabri, Jiwasraya, (kerugian mencapai) Rp17 triliun dan 23 triliun. Ada lagi industri WanaArhta sampai hapal saya," kata Jokowi. 

Menurutnya, sejumlah kasus tersebut perlu dibereskan secara cepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan dalam negeri. 

"Sering pelaporan sudah ada pelaporan keluhan sudah (dari) tahun 2020 sampai sekarang ini tahun 2023 juga belum tuntas gini-gini saja. Hati-hati yang kita bangun ini adalah trust. Kalau sudah kehilangan itu sulit membangun," tegas Jokowi.

Jokowi: hati-hati pada saham gorengan

Candlestick adalah grafik untuk menganalisis pasar saham di masa mendatang
ilustrasi candlestick (pexels.com/Alesia Kozik)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.