Kehilangan Koper di Bagasi Pesawat Bisa Diganti Asuransi?
MPMInsurance hadirkan proteksi travel premi mulai Rp28 ribu.
Jakarta, FORTUNE - Musim liburan anak sekolah telah tiba, dan ini adalah waktu yang tepat untuk merencanakan perjalanan. Data menunjukkan bahwa musim puncak liburan seperti di bulan Juni, Juli, Desember, dan Januari, seringkali menjadi pilihan favorit wisatawan untuk menikmati waktu bersama keluarga dan teman.
Pada periode-periode ini, tingkat kunjungan wisatawan meningkat tajam, dan ini juga biasanya disertai dengan meningkatnya risiko kehilangan bagasi pesawat, penundaan penerbangan, bahkan kebutuhan medis mendadak.
Lantas apakah insiden kehilangan koper di bagasi pesawat bisa dicover Asuransi?
Travel insurance bisa cover bagasi hingga pembatalan pesawat
Marketing Director MPM Insurance, Christian Putra menyatakan bahwa risiko itu dapat diantisipasi dengan menggunakan produk asuransi perjalanan (Travel insurance).
Asuransi perjalanan domestik maupun luar negeri menyediakan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama liburan.
"Dengan asuransi perjalanan dari MPMInsurance, kami ingin memastikan bahwa Anda dapat menikmati liburan dengan tenang, karena semua risiko telah kami tangani," ujar Christian Putra melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/6).
Mulai dari pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, hingga biaya medis yang tidak terduga di luar negeri. Dengan memiliki asuransi perjalanan, wisatawan dapat merasa lebih tenang dan fokus menikmati liburan tanpa harus khawatir dengan berbagai kemungkinan buruk yang bisa terjadi.
Hadirkan proteksi travel premi mulai Rp28 ribu
Christian Putra menambahkan, dengan produk asuransi perjalanan MPMinsurance para pelancong bisa menerina manfaat dengan harga premi mulai Rp28 ribu. Lalu apa saja manfaat asuransi perjalanan yang dapat di klaim di MPMinsurance?
Pertama ialah pemberian santunan setiap 6 jam (internasional) keterlambatan pada pesawat, akibat kejadian di luar kuasa tertanggung. Kedua, jaminan bagasi dan barang pribadi yang rusak akan digantikan sesuai nilai sebenarnya atau biaya perbaikan yang dikeluarkan.
Keterlambatan bagasi dalam minimal 6 jam sejak tiba di tempat tujuan & kehilangan bagasi dan barang-barang yang dibawa akan mendapatkan ganti rugi hingga batas maksimum ketentuan berlaku. Selain itu, asuransi bisa menerima klaim atas pembatalan dan perubahan perjalanan dan lainnya.