Kenaikan Bunga Acuan Bikin Bengkak Kredit Macet?
Sejumlah bank terpantau miliki NPL di atas 5%.
Jakarta, FORTUNE - Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang saat ini bertengger di level 6 persen dikhawatirkan bakal memberi dampak pembengkakan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) perbankan. Apalagi, kondisi kenaikan bunga bakal diikuti oleh bunga kredit bank dan diprediksi tren bunga tinggi akan berlangsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menjelaskan, ketidakpastian global yang menyebabkan turunnya permintaan dan dikhawatirkan turut dapat memengaruhi kinerja debitur.
"Jika suku bunga terus meningkat maka dapat memengaruhi kemampuan bayar debitur. Sedangkan di sisi lain, pelemahan nilai tukar juga mengakibatkan potensi terjadinya capital outflow yang berpotensi memperketat kondisi likuiditas di domestik," kata Dian melalui keterangan tertulis yang dikutip Fortune Indonesia di Jakarta, Senin (6/11).
Ketidakpastian global buat perbankan revisi target NPL
Selain itu, OJK juga memantau sejumlah perbankan nasional mulai merevisi target NPL miliknya, seakan bank tidak percaya diri untuk dapat menjaga rasio kredit macet. Ia menganggap hal tersebut lumrah sebab bank memiliki perspektif masing-masing dalam menyikapi ketidakpastian global.
"Dalam hal ada bank merevisi ke atas target NPL, itu lebih kepada strategi dan risk appetite bank masing-masing. Revisi ke atas target NPL tersebut adalah salah satu bentuk mitigasi bank untuk lebih mempersiapkan pencadangan secara memadai jika benar-benar potensi suatu risiko terealisasi," kata Dian.
OJK melihat ini sebagai respons dari perhatian bank terhadap situasi ekonomi yang masih dihadapkan dengan ketidakpastian yang cukup seperti antara lain potensi melambatnya pertumbuhan ekonomi global, tingginya suku bunga global, serta permasalahan geopolitik global yang keseluruhannya juga pasti memengaruhi perekonomian dan pasar keuangan Indonesia.
Sejumlah bank terpantau miliki NPL di atas 5%
Dalam kesempatan tetsebut, Dian menyebutkan bahwa terdapat beberapa bank yang memiliki NPL Gross di atas 5 persen. Namun saat ini sebagian besar industri perbankan memiliki NPL net di bawah 5 persen.
Untuk itu, OJK terus mengimbau perbankan untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit baru serta melakukan monitoring dan pendampingan usaha khsususnya bagi UMKM. Tak lupa, regulator terus mendorong perbankan untuk terus meningkatkan pencadangan (CKPN) untuk menjaga ketahanan permodalan bank sehingga stabilitas perbankan terus dapat terjaga.
OJK mencatat, rasio NPL gross pada September 2023 sebesar 2,43 persen dan rasio Loan at Risk (LAR) sebesar 12,07 persen. Tren tersebut membaik bila dibandingkan dengan NPL gross 2,78 persen dan LAR 15,91 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.