Jakarta, FORTUNE - Setiap dari kita pasti turut berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran pajak.
Namun tahukah anda perbedaan dari pajak dan retribusi? kedua istilah ini sering dianggap sama artinya oleh sebagian orang. Padahal keduanya memiliki arti dan fungsi yang berbeda.
Dengan demikian, Fortune Indonesia akan membahas secara lengkap mengenai pajak dan retribusi yang bisa menjadi bahan informasi bagi kita sebagai salah satu wajib pajak.
Pengertian Pajak
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pasal 1 No 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Selain itu, UU juga menuliskan, pajak akan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Dengan kata lain, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Di Indonesia sendiri, pajak dibagi menjadi dua cakupan yaitu pajak pusat yang langsung dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) beserta Kementrian Keuangan dan cakupan yang kedua adalah pajak daerah.
Beberapa contoh pajak yang biasanya dibayarkan oleh Wajib Pajak ialah pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pengertian Retribusi
Sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2009, pengelolaan retribusi diatur berdasarkan keputusan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah terkait dengan badan usaha atau perorangan yang terlibat di dalamnya.
Dengan demikian, retribusi merupakan pihak yang dibayar bukanlah negara melainkan kepada pihak tertentu seperti badan usaha ataupun perorangan atas fasilitas umum yang digunakan. Selain itu, retribusi dan pajak memiliki fungsi yang sama yaitu masyarakat harus membayarkan sejumlah kontribusi.
Perbedaan pajak dan retribusi
Terdapat beberapa perbedaan pajak dan retribusi yang berdasarkan pada 3 hal yakni balas jasa, objek, dan sifat.
Dari sisi balas jasa, pajak digunakan sebagai sarana untuk pemerataan ekonomi negara.
Sementara dalam retribusi, manfaat dapat dirasakan langsung oleh wajib retribusi seperti pembayaran retribusi kebersihan lingkungan.
Sedangkan dari sisi objek yang dipajakkan merupakan objek yang bersifat umum seperti pajak penghasilan, barang mewah, kendaraan bermotor, hingga bea materai. Sedangkan retribusi berdasarkan dengan badan yang mendapatkan izin dari pemerintahan untuk ditujukan kepada masyarakat.
Setiap wajib pajak wajib untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan dan apabila Wajib Pajak tidak membayarkan dan juga tidak melapor ke kantor pajak, makan akan ada sanksi yang dikenakan. Sifat dari retribusi ini tidak wajib, namun dapat dipaksakan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.