FINANCE

Likuiditas Bank Kecil Masih Memadai Saat Kenaikan Suku Bunga Acuan

Ditopang giro, DPK perbankan tumbuh 6,54%.

Likuiditas Bank Kecil Masih Memadai Saat Kenaikan Suku Bunga AcuanIlustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
30 October 2023

Jakarta, FORTUNE – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae memastikan likuiditas bank kecil masih sangat memadai di tengah tren kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang saat ini berada pada level 6 persen. 

Dian menyampaikan, salah satu cerminan likuiditas  bank kecil masih aman terlihat dari Loan to Deposit Ratio (LDR) dari Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KMBI) 1 dan 2 yang masih di atas ketentuan. 

"LDR bank KBMI 1 dan KBMI 2 itu sebesar 77,5 persen dan 83,70 persen. Ini menunjukan bahwa kondisi likuiditas bank kecil masih memadai untuk mendukung penyaluran kredit ketika demand terhadap kredit meningkat," kata Dian melalui konferensi video saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin (30/10).

Kredit perbankan tumbuh 8,96%

Ilustrasi KB Bukopin/Dok KB Bukopin

Selain itu, bila dilihat secara industri perbankan secara umum, kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit mencapai 8,96 persen yoy per September 2023 menjadi Rp6.837,30 triliun. 

"Pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 11,19 persen (yoy)," kata Dian.

Ditinjau dari kepemilikan bank, lanjut Dian, bank umum swasta domestik menjadi kontributor pertumbuhan kredit terbesar yaitu sebesar 12,19 persen (yoy). Padahal pada Bulan Juni dan Juli 2023 laju pertumbuhan kredit tertinggi dikontribusikan oleh Bank BUMN sebesar 8,30 persen dan 9,81 persen yoy. 

Sementara itu, kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) net perbankan sebesar 0,77 persen dan NPL gross sebesar 2,43 persen.

Ditopang giro, DPK bank tumbuh 6,54% 

Ilustrasi tumpukan uang tunai/Antarafoto Muhammad Adimaja/YU

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.