FINANCE

LPS Imbau Masyarakat Untuk Cermat Dalam Program Cashback Simpanan Bank

Sebanyak 444,2 juta rekening bank telah dijamin LPS.

LPS Imbau Masyarakat Untuk Cermat Dalam Program Cashback Simpanan BankIlustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi
04 March 2022

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghimbau masyarakat agar tetap cermat dalam memilih produk tabungan di bank. Bahkan, LPS meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai dalam produk tabungan bank. 

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menjelaskan, berdasarkan PLPS No 2 Tahun 2010 pasal 4 tertulis bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Dengan demikian, produk simpanan tersebut bisa saja tidak dijamin oleh LPS. 

"Jadi bila bunga itu melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanannya menjadi tidak dijamin oleh LPS,” kata Dimas melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/2). 

Cermati logo LPS di produk bank sebelum menabung

Dimas menyatakan, pihaknya terus melakulan kerja sama dan koordinasi dengan perbankan. 

Ia menjelaskan, masyarakat bisa mencermati produk simpanan yang telah dijamin LPS melalui pencantuman logo LPS di setiap produk bank. 

"Saat bank menawarkan bunga tentunya bank berkewajiban menyampaikan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Ini sangat penting, khususnya bagi LPS, karena sebagai otoritas penjaminan dan resolusi keuangan mempunyai amanah untuk menjamin simpanan nasabah,” jelas Dimas. 

Ini tingkat bunga penjaminan LPS

LPS telah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah, dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum. 

Sedangkan untuk TBP simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.