LPS Imbau Masyarakat Untuk Cermat Dalam Program Cashback Simpanan Bank
Sebanyak 444,2 juta rekening bank telah dijamin LPS.
Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghimbau masyarakat agar tetap cermat dalam memilih produk tabungan di bank. Bahkan, LPS meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai dalam produk tabungan bank.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menjelaskan, berdasarkan PLPS No 2 Tahun 2010 pasal 4 tertulis bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Dengan demikian, produk simpanan tersebut bisa saja tidak dijamin oleh LPS.
"Jadi bila bunga itu melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanannya menjadi tidak dijamin oleh LPS,” kata Dimas melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/2).
Cermati logo LPS di produk bank sebelum menabung
Dimas menyatakan, pihaknya terus melakulan kerja sama dan koordinasi dengan perbankan.
Ia menjelaskan, masyarakat bisa mencermati produk simpanan yang telah dijamin LPS melalui pencantuman logo LPS di setiap produk bank.
"Saat bank menawarkan bunga tentunya bank berkewajiban menyampaikan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Ini sangat penting, khususnya bagi LPS, karena sebagai otoritas penjaminan dan resolusi keuangan mempunyai amanah untuk menjamin simpanan nasabah,” jelas Dimas.
Ini tingkat bunga penjaminan LPS
LPS telah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah, dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum.
Sedangkan untuk TBP simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022.
Sebanyak 444,2 juta rekening bank telah dijamin LPS
LPS mencatat, hingga Januari 2022, total rekening simpanan Bank Umum mencapai 444,5 juta rekening dari total 107 bank. Jumlah rekening tersebut naik 15,1 persen secara Month on Month (MoM).
Penjaminan simpanan LPS mencakup 444,2 juta rekening atau sebesar 99,9 persen dari total rekening dijamin penuh. Sedangkan 0,3 juta rekening atau sebesar 0,1 persen total rekening dijamin sebagian sampai dengan Rp2 miliar.