FINANCE

LPS Telah Bayar Klaim Simpanan BPR Jepara Artha

Ini lokasi bank pembayaran klaim.

LPS Telah Bayar Klaim Simpanan BPR Jepara ArthaIlustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi
31 May 2024

Jakarta, FORTUNE - Dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar Klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 miliar, kepada 29.642 nasabah. 

“LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” jelas Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (31/5). 

Ini lokasi bank pembayaran klaim

Proses Pembayaran Klaim Likuidasi Bank/ Dok. LPS

Dia menjelaskan, bagi para nasabah BPR Jepara Artha penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui sejumlah lokasi bank. 

Bank pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri hingga BRI Unit Kelet. 

Dia pun mengimbau kepada para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. 

Maksimal pembayaran klaim 90 hari kerja

Proses Pembayaran Klaim Likuidasi Bank/ Dok. LPS

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.