Simpanan Nasabah Tajir di atas Rp5 Miliar Naik 9,63%
Nominal simpanan di bawah Rp100 juta tumbuh 6,6%.
Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, nominal simpanan nasabah kaya dengan saldo di atas Rp5 miliar mengalami pertumbuhan sebesar 9,63 persen (yoy) hingga Maret 2023.
Ketua Dewan LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, nominal saldo nasabah tajir tersebut mencapai Rp4.280 triliun di bulan Maret 2023. Nominal tersebut naik jika dibandingkan pada Maret 2022 baru tercatat sebanyak Rp3.904 triliun.
“Pertumbuhan (nominal simpanan) di atas Rp5 miliar memang lebih cepat dan di atas rata-rata, jauh dari rata-rata di atas yang lain,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin Malam (8/5).
Nominal simpanan di bawah Rp100 juta tumbuh 6,6%
Purbaya menambahkan, peningkatan nominal simpanan juga terjadi pada kategori simpanan yang di bawah Rp100 juta. Meski demikian, pertumbuhan simpanan tersebut hanya tumbuh 6,6 persen.
Purbaya menyatakan, pertumbuhan tabungan dengan saldo di atas Rp5 miliar memang menjadi yang paling tinggi dibandingkan jumlah simpanan yang lain. "Jadi kelihatannya di sini ada indikasi bahwa yang kaya atau perusahaan mungkin punya uang lebih banyak (untuk ekspansi)," kata Purbaya.
Ia menyebut, kondisi pertumbuhan di sisi tabungan akan terus berlanjut hingga akhir tahun seiring dengan pemulihan ekonomi dalam negeri.
99,93% simpanan nasbah bank dijamin LPS
Sementara itu, dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Maret 2023 adalah sebanyak 99,93 persen dari total rekening atau setara 510.872.846 rekening.
Sebelumnya, LPS juga telah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 di level 4,25 persen untuk simpanan Rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, naik 25 bps dari bulan sebelumnya.
Sementara itu, TBP untuk simpanan Rupiah di BPR juga diputuskan naik 25 bps ke level 6,75 persen. Keputusan tersebut sejalan dengan laju kenaikan suku bunga simpanan, upaya sinergi kebijakan program penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter, serta antisipasi terhadap volatilitas pasar keuangan global.
Ke depan, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan SSK sebagai dasar penetapan TBP.