OJK Akan Tutup Paksa 600 BPR dalam 5 Tahun, Ini Alasannya
Salah satunya untuk penuhi syarat modal inti Rp6 miliar.
Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan bakal mengurangi jumlah Bank Perkreditan Rakyat atau yang saat ini disebut Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Tak tanggung-tanggung, OJK bahkan bakal tutup paksa sekitar 600 BPR dalam kurun waktu 5 tahun. Dian menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai langkah konsolidasi karena jumlah BPR/BPRS saat ini dinilai terlalu banyak yakni sejumlah 1.600.
"Dalam jangka waktu 5 tahun ke depan kita akan mengurangi menjadi sekitar 1.000 BPR saja dengan melakukan konsolidasi itu dan tentu saja menutup BPR-BPR yang kita anggap bermasalah," kata Dian saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2).
Upaya penuhi syarat modal inti Rp6 miliar
Dian menyatakan, upaya konsolidasi BPR tersebut dilakukan untuk mendukung pemenuhan modal inti minimum Rp 6 miliar pada akhir 2024 dan 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.
"Kita sudah bicara juga dengan asosiasi BPR, teman-teman BPR dan BPRS. Mereka sendiri sekarang memang sedang berupaya untuk terus mendorong teman-teman BPR itu untuk merger," kata Dian.
Tak hanya itu, upaya konsolidasi tersebut juga dilakukan untuk memperkuat modal guna membuka opsi pencatatan saham di pasar modal (initial public offering/IPO) bagi BPR. Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-undang baru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam aturan tersebut BPR juga diperbolehkan untuk ikut dalam sistem pembayaran yang digagas oleh Bank Indonesia (BI) dan melakukan transaksi transfer antar BPR.
Ini opsi untuk konsolidasi BPR
Dian menambahkan, pihaknya akan mendorong penutupan BPR melalui berbagai upaya konsolidasi BPR, antara lain dilakukan dengan merger atau penggabungan BPR yang dimiliki oleh satu pemilik menjadi satu BPR. Seperti diketahui, saat ini banyak sejumlah nama BPR yang hanya dimiliki 1 orang.
"Jadi ada semacam Single Presence Policy, kebijakan bahwa kepemilikan itu cuma satu BPR," ucap Dian.
Dian menambahkan, bagi BPR yang melakukan merger nantinya akan membentuk satu antor pusat dan BPR lainnya akan berbentuk kantor-kantor cabang. Dengan demikian, langkah ekspansi bisnis dari BPR kian meluas.