FINANCE

OJK Ancam Cabut Izin Usaha 11 Multifinance yang Kurang Modal

Ini tahapan teguran hingga pencabutan usaha multifinance.

OJK Ancam Cabut Izin Usaha 11 Multifinance yang Kurang Modalilustrasi bisnis rental mobil (unsplash.com/Crosby Hinze)
08 June 2023

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal melakukan pencabutan usaha bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp100 miliar. Aturan tersebut nyatanya telah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono menyatakan, hingga saat ini masih ada 11 multifinance yang belum memenuhi ketentuan tersebut. 

"Bahwa ada 11 multifinance yang belum memenuhi ekuitas Rp100 miliar ya. Terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas. OJK telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait ekuitas minimum," kata Ogi melalui konferensi video yang dikutip di Jakarta, Rabu (8/6).

Ini tahapan teguran hingga pencabutan usaha bagi multifinance

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono/ Konferensi Pers OJK

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.