OJK Ancam Cabut Izin Usaha 11 Multifinance yang Kurang Modal
Ini tahapan teguran hingga pencabutan usaha multifinance.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal melakukan pencabutan usaha bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp100 miliar. Aturan tersebut nyatanya telah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono menyatakan, hingga saat ini masih ada 11 multifinance yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
"Bahwa ada 11 multifinance yang belum memenuhi ekuitas Rp100 miliar ya. Terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas. OJK telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait ekuitas minimum," kata Ogi melalui konferensi video yang dikutip di Jakarta, Rabu (8/6).
Ini tahapan teguran hingga pencabutan usaha bagi multifinance
Ogi menjelaskan, sebelum melakukan pencabutan usaha, OJK sebagai regulator akan melakukan berbagai monitoring dan tahapan teguran bagi multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.
"OJK akan melakukan monitoring secara cepat juga kita juga dapat melakukan prudential meeting dengan pengurus dan pemegang saham untuk mengetahui perkembangan atau proses pemenuhan modal," kata Ogi.
Bila perusahaan belum juga memenuhi ketentuan modal, OJK akan menyampaikan surat peringatan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku surat masing-masing paling lama 2 bulan.
"Jadi jika sampai dengan berakhirnya sanksi peringatan ketiga perusahaan masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum maka OJK akan mengenakan sanksi yang tegas termasuk mengenai pencabutan izin usaha," pungkas Ogi.