OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Nasabah Bisa Kena Blacklist
Nasabah bisa masuk daftar hitam.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank-bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang ditengarai terkait transaksi Judi Online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa regulator konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.
"OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal," kata Dian melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (2/8).
Nasabah bisa di blacklist jika terbukti melanggar pidana
Dian menyatakan OJK meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terlibat transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.
Bahkan, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran pidana berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses atau memasukkan nasabah tersebut ke dalam daftar hitam untuk melakukan pembukaan rekening di bank.
"Aktivitas perjudian merupakan salah satu tindak pidana asal sesuai UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Dian.
Ini upaya OJK antisipasi judi online
OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja serta satuan kerja anti-fraud.
Lembaga tersebut juga mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online.
Selanjutnya perbankan juga telah berupaya meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain mengatasi praktik jual-beli rekening, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup situs web judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas negara.
Parameter transaksi juga disesuaikan, transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online—dapat dimulai dari Rp10.000—bisa dijaring.
OJK dan 35 kantornya di seluruh Tanah Air telah berkampanye tentang pencucian uang via kerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.
Selanjutnya, OJK juga telah berkoordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmennya memberantas judi online.