FINANCE

OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama Makassar

Dijamin LPS, nasabah diimbau untuk tidak panik.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama Makassarsource_name
21 November 2023

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama) yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023. 

Pencabutam tersebut dilakukan setelah Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR. Di mana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR. 

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama," kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/11). 

Ini alur pelanggaran dari BPR Indotama 

Proses Likuidasi BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi/Dok LPS

Darwisman menambahkan, sebelum dilakukan pencabutan usaha, pada 12 April 2023, OJK telah menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. 

Kemudian pada 6 November 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Akan tetapi, pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif bahkan tidak dapat ditemui. 

Dijamin LPS, nasabah diimbau untuk tidak panik 

Petugas LPS Memasangi Pengumuman Bank Gagal di Bali/Dok LPS

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.