OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala
Bagaimana nasib nasabah? ini arahan OJK.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau perusahaan Pinjaman Online PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, pencabutan izin usaha pinjol Jembatan Emas disebabkan karena pinjol itu belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi. Sedangkan untuk Dhanapala dicabut lantaran saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
“OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” kata Aman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (15/7).
Bagaimana nasib nasabah? ini arahan OJK
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. OJK juga mengimbau pemilik dan pengurus pinjol untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
“Mengimbau untuk melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga. Selanjutnya pemegang saham, pengurus, atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala,” jelas Aman.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala juga wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.
Seperti diketahui, pinjol Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.