OJK Layangkan 89 Sanksi ke Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Masalahnya
Ini kinerja dari industri asuransi dan dana pensiun.
Jakarta, FORTUNE - Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor Asuransi dan penjaminan Dana Pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan 89 pengenaan sanksi kepada industri asuransi dan dana pensiun hingga Maret 2024.
Sanksi itu terdiri dari 56 sanksi peringatan/teguran dan 32 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran. "Sejalan dengan upaya pengembangan sektor, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (2/4).
7 asuransi masuk pengawasan khusus
Tak hanya itu, OJK juga tengah melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
"OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun," kata Ogi.
Meski demikian, OJK mencatat kinerja aset industri asuransi di Februari 2024 masih naik 2,08 persen secara year on year (yoy) mencapai Rp1.130,05 triliun.
Ini kinerja dari industri asuransi dan dana pensiun
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di Februari 2024 mencapai Rp60,84 triliun, atau naik 10,88 persen (yoy). Dari nilai itu terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,45 persen (yoy) per Februari 2024 dengan nilai sebesar Rp30,77 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 22,53 persen (yoy) dengan nilai sebesar 30,07 triliun.
Di sisi lain, untuk industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Februari 2024 tumbuh sebesar 10,88 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp1.427,01 triliun.
Untuk dana pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,03 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp372,34 triliun. Sedangkan pada program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.054,67 triliun atau tumbuh sebesar 12,07 persen (yoy).