FINANCE

OJK Peringatkan 19 Fintech yang Miliki Pembiayaan Macet di atas 5%

10 fintech belum penuhi ketentuan modal.

OJK Peringatkan 19 Fintech yang Miliki Pembiayaan Macet di atas 5%Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo
17 December 2024

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan 19 penyelenggara Fintech Lending yang memiliki Pembiayaan Macet atau TWP90 di atas 5 persen pada Oktober 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, pihaknya memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya. 

"OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan fintech. Serta melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (17/12). 

Meski demikian, Agusman menyebut jumlah itu sedikit berkurang bila dibandingkan dengan posisi September 2024 yang mencapai 22 fintech. 

10 fintech belum penuhi ketentuan modal

Ilustrasi Fintech/Shutterstock metamorworks

Selain itu, tugas rumah yang masih membebani industri fintech adalah masih adanya 10 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan modal ekuitas minimum Rp7,5 miliar. 

"Dari 10 Penyelenggara LPBBTI tersebut, 5 Penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," jelas Agusman. 

Ia menjelaskan, kondisi ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal, atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pembiayaan fintech masih tumbuh 29,23%

Pengguna yang sedang menggunakan aplikasi fintech
ilustrasi fintech (unsplash.com/ Clay Banks)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.