OJK Perkirakan 20 BPR Bangkrut Hingga Akhir 2024
Hingga September 2024, 15 BPR sudah tumbang.
Fortune Recap
- Prediksi tersebut disampaikan di sela-sela peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027.
- Jumlah BPR yang bangkrut dapat berkurang jika dilakukan penyehatan keuangan.
Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, memprediksi bahwa sepanjang 2024, total 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menderita Bangkrut atau tumbang.
Dia menyampaikan hal tersebut di sela-sela acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 di Jakarta, (14/10).Menurutnya, jumlah tersebut bisa saja berkurang bila ada BPR yang melakukan penyehatan keuangan.
“Ada 20 BPR itu mungkin karena memang masih ada yang bermasalah, tetapi kalau dalam beberapa bulan ini ada setor modal dan lain sebagainya itu bisa selesai,” kata Dian.
Hingga September 2024, 15 BPR sudah tumbang
Sepanjang awal tahun hingga September 2024 saja, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha terhadap 15 BPR/BPRS. Jumlah itu terdiri dari 13 BPR dan 2 BPRS. Hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap bank.
“Sebagian besar BPR tidak sehat terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR,” kata Dian.
Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, OJK terus mendorong seluruh BPR untuk dapat meningkatkan kinerja dan permodalan untuk mengantisipasi berbagai resiko perkembangan ekonomi global dan nasional.
Jumlah BPR/BPRS mencapai 1.392 bank
Hingga kuartal I-2024, jumlah BPR dan BPRS masing-masing mencapai 1.392 BPR dan 174 BPRS. Dari jumlah tersebut, aset BPR/BPRS masih tumbuh 7,34 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp216,73 triliun pada Maret 2024.
Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan, terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan bank dalam penyehatan.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk, maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai bank dalam resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut.