OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Melalui POJK, Ini 11 Poin Pentingnya
POJK pertegas kewenangan OJK dalam penyelesaian sengketa.
Jakarta, FORTUNE - Dalam upaya memperkuat Perlindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Penerbitan POJK Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/1).
Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini juga menegaskan, penguatan pengaturan perlindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
POJK pertegas kewenangan OJK dalam penyelesaian sengketa
POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Ia berharap, pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.
“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” tegas Friderica.
OJK bisa melakukan gugatan perdata
Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Perlindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Secara substansi, lanjut Kiki, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat merangkum 11 poin dalam POJK ini antara lain sebagai berikut:
- Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip perlindungan konsumen;
- Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
- Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
- Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
- Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
- Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
- Perlindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
- Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
- Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
- Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK;
- Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.