OJK: Selama Memenuhi Kriteria, Jaminan Kredit HKI Bisa Disetujui
OJK kaji valuasi hingga hukum HKI jadi jaminan kredit bank.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan sejumlah poin penting menjadi pertimbangan dalam kajian tersebut, antara lain mengenai valuasi hingga infrastruktur hukum.
"Hal tersebut masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," jelas Dian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin malam (25/7).
OJK: Selama memenuhi kriteria, jaminan kredit HKI bisa disetujui
OJK menegaskan, setiap bank tentu memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit.
Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur. Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisis kemampuan bayar calon debitur.
"Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," kata Dian.
Ekosistem pasar sekunder HKI belum kuat
OJK memandang ekosistem HKI di pasar sekunder saat ini masih belum cukup kuat. Selain itu, mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas.
"Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," kata Dian.
Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.