OJK Siap Perpanjang Restrukturisasi KUR, Perlu Aturan Baru?
Stabilitas sektor keuangan masih terjaga.
Jakarta, FORTUNE - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan lembaganya siap memperpanjang program restrukturisasi kredit dengan segmentasi khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurutnya, langkah tersebut perlu diambil guna mengantisipasi kredit macet dari sektor UMKM.
Perpanjangan program restrukturisasi tersebut tidak memerlukan aturan baru, sebab aturan dan batasan kriteria telah tertuang dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019.
“Terkait restrukturisasi KUR, OJK mendukung penuh program restrukturisasi KUR yang pada dasarnya sejalan dengan ketentuan yang ada saat ini, yaitu POJK mengenai kualitas aset dimana restrukturisasi dilakukan pada debitur yang memiliki prospek usaha,” kata Mahendra dalam acara konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (2/8).
Restrukturisasi kredit diharapkan dukung kinerja UMKM
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal melanjutkan program relaksasi restrukturisasi kredit untuk dampak Covid-19 setelah kebijakan stimulus itu dihentikan pada Maret 2024.
Mahendra mengatakan kerangka regulasi yang ada saat ini telah tersedia dan restrukturisasi kredit bisa mulai dijalankan bila pemerintah telah merilis keputusannya.
“[Segmentasi] KUR dalam rangka mendorong kinerja UMKM nasional,” kata Mahendra.
Perhatian memang tengah diarahkan pada kualitas kredit UMKM yang menurun. Sejumlah ekonom menyebut peningkatan kredit macet pada UMKM terjadi lantaran kebijakan relaksasi restrukturisasi dihentikan.
"Pelaku usaha mikro dan kecil terpengaruh negatif oleh tren kenaikan inflasi pangan sehingga berpengaruh pada sektor perdagangan kecil dan menengah," kata ekonom Bank Permata, Josua Pardede.
Bila dilihat secara industri, OJK mencatat NPL gross sektor UMKM pada April 2024 mencapai 4,26 persen atau lebih tinggi ketimbang posisi Maret 2024 yang sebesar 3,98 persen.
Sedangkan NPL net sektor UMKM mencapai 1,54 persen, meningkat dibandingkan dengan posisi Maret 2024 yang sebesar 1,45 persen.
Stabilitas sektor keuangan masih terjaga
Meski demikian, OJK memandang stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang dapat dikelola, serta kinerja sektor jasa keuangan yang baik.
“Di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian dan gejolak geopolitik global, kinerja industri perbankan Indonesia per Juni 2024 terjaga stabil, didukung dengan tingkat permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan yang tinggi sebesar 26,18 persen,” ujar Mahendra.
Kinerja intermediasi secara total juga terjaga baik dengan kredit tumbuh 12,36 persen secara year-on-year (yoy) atau Rp7.478 triliun, didorong oleh kredit investasi yang mencapai 15,09 persen (yoy) dan kredit modal kerja yang tumbuh 11,68 persen (yoy).
Sejalan dengan pertumbuhan kredit, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh menjadi 8,45 persen (yoy) atau Rp8.722 triliun, dengan giro yang menjadi kontributor terbesar dengan pertumbuhan 13,48 persen (yoy).