OJK Terbitkan 3 Peraturan Baru Terkait Pasar Modal, Ini Rinciannya
OJK sempurnakan pedoman perilaku manajer investasi.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan baru terkait pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal. Ketiga POJK tersebut yaitu yaitu POJK No 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK No 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
“Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat,” kata Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmansyah, melalui keterangan resmi di Jakarat, Rabu (21/9).
Emiten wajib sampaikan laporan keuangan ke sistem OJK
POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikan dengan perkembangan pasar. Menurutnya, kebijakan OJK selalu memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.
“Ketentuan penyampaian laporan berkala emiten atau perusahaan publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham,khususnya pemegang saham publik,” kata Darmansyah.
OJK juga mendorong tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik, yang diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat.
POJK ini juga mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada OJK dan mengumumkan laporan keuangan berkala kepada masyarakat. Penyampaian laporan keuangan berkala juga wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.
OJK atur mekanisme pemecahan dan penggabungan saham
Sementara itu, untuk POJK Nomor 15/POJK.04/2022 mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Darmasyah menjelaskan, dalam hal saham yang tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek.
Dirinya menjelaskan, pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi dua saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka.
“Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik,” kata Darmansyah.
OJK sempurnakan pedoman perilaku manajer investasi
Terakhir, OJK juga melakukan penyempurnaan aturan terkait pedoman perilaku manajer investasi melalui POJK No 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015.
“POJK ini merupakan pedoman bagi manajer investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi, alasan rasional manajer investasi dalam melakukan keputusan investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya,” jelas Darmansyah.
POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018)
Sejumlah substansi penyempurnaan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi antara lain:
1. Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi;
2. Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi;
3. Penguatan pengawasan terkait pre order allocation melalui S-INVEST;
4. Penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi;
5. Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dll.