FINANCE

OJK Ungkap Alasan Pencabutan Izin Usaha 20 BPR di 2024

Ini skema pencabutan izin usaha bank.

OJK Ungkap Alasan Pencabutan Izin Usaha 20 BPR di 2024Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
24 December 2024

Fortune Recap

  • 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kehilangan izin usaha oleh OJK
  • Pencabutan izin karena aturan UU P2SK, status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melebihi 1 tahun
  • OJK mencabut izin untuk menjaga industri BPR/BPRS dan melindungi kepentingan konsumen
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sepanjang tahun 2024 hingga 23 Desember 2024, sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah diCabut Izin Usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini lebih tinggi dari rata-rata bank bangkrut pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya 9 hingga 8 bank. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, alasan utama dari banyaknya BPR yang ditutup ialah adanya aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dimana status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melampaui 1 tahun. 

"Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan," kata Dian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/12).

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.