FINANCE

OJK Ungkap Rencana Merger Bank MNC & Bank Nobu Ini Skemanya

Kedua bank sudah siapkan tim merger.

OJK Ungkap Rencana Merger Bank MNC & Bank Nobu Ini SkemanyaIlustrasi Layanan Cabang Bank Nobu/Dok Lippo Mall Kemang
27 February 2023

Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan adanya rencana merger dari PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC) dengan bank milik Grup Lippo, PT Nationalnobu Tbk (Bank Nobu). 

Dian bahkan menyatakan, keduanya telah mengajukan rencana merger sebelum tenggat waktu ketentuan pemenuhan modal inti Rp3 triliun di akhir tahun 2022. Hal tersebut sesuai dengan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.   

Dalam aturan tersebut tertulis, apabila ketentuan modal inti Rp3 triliun tidak terpenuhi, maka bank akan dipaksa untuk merger, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kedua bank sudah siapkan tim merger

Logo MNC Bank. (Situs MNC Bank Internasional)

Dian juga menyampaikan, keduanya telah sepakat membentuk tim percepatan merger sebagai upaya memenuhi ketentuan regulator. 

"Memang sekarang sedang dalam proses (merger), sudah ada tim mergernya sudah ada langkah langkah ke arah realisasi mergernya," kata Dian melalui konferensi video di Jakarta, Senin (27/2). 

Ia menilai, penggabungan dua entitas bank milik dua grup konglomerasi ini memiliki dampak positif terhadap kedua bank tersebut. Tentunya, diharapkan aksi korporasi ini dapat saling menguatkan bank dari segi permodalan. 

"Saya kira mereka dua-duanya punya ekosistem yang kuat dan cukup mendukung. Ini akan memperkuat kedua usaha ini. Kita tahu MNC dan Lippo ini dua group konglomerat yang sangat kuat," kata Dian. 

Keduanya belum penuhi modal Rp3 triliun di 2022

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.