Penerbitan EBA SMF Himpun Dana Rp12,78 triliun di Pasar Modal
Sekuritisasi diharap kurangi backlog perumahan.
Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama PT Sarana Multigriya Fiansial (Persero) (SMF) Ananta Wiyogo menjelaskan sekuritisasi menjadi bagian dari strategi Asset Liability Management, Risk Management dan dapat digunakan sebagai pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) bagi perbankan.
Untuk memitigasi risiko kredit khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pada umumnya bank menempuh berbagai upaya antara lain dalam bentuk jaminan, asuransi atau agunan.
Sejalan dengan perkembangan usaha, kompleksitas transaksi dan jenis risiko, terdapat teknik mitigasi risiko kredit lain yang telah dikenal sesuai dengan standar praktik internasional, yaitu Sekuritisasi Aset Efek melalui Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Ananta menjelaskan, sejak 2009 SMF telah memfasilitasi penerbitan structured product berupa EBA.
"Hingga dengan saat ini, SMF telah melakukan penerbitan EBA dengan aset dasar tagihan KPR sebanyak 14 kali transaksi. Dengan total dana yang terkumpul dari pasar modal sebesar Rp12,78 triliun disalurkan kepada masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau," jelas Ananta melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (7/7).
Menkeu dorong pengembangan pasar pembiayaan perumahan
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi dalam mendorong pengembangan pasar pembiayaan perumahan di Indonesia. Selain itu, dia mengharapkan keikutsertaan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kerangka kebijakan dan mengembangkan aturan hingga instrumen dalam membangun ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia.
“Bank Indonesia dalam hal ini dapat melakukan melalui policy makroprudential-nya, yaitu dengan menurunkan risiko dari Aset Tertimbang Menurut Risiko atau ATMR-nya untuk sektor perumahan dan melonggarkan loan to value. Tujuannya adalah agar lebih banyak yang berani mendanai sektor perumahan karena risikonya diturunkan bobotnya oleh bank sentral kita di dalam prudential frame- nya," katanya.
Sekuritisasi diharapkan kurangi backlog perumahan
Sri Mulyani juga menuturkan sekuritisasi pada dasarnya adalah bagaimana sebuah aset KPR jangka panjang 15 tahun akan dicicil oleh pemiliknya. Aset tersebut menjadi underlying asset sebagai dasar untuk menerbitkan sebuah surat berharga baru yang kemudian dijual di secondary market yang disebut Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).
“Aset di sini yaitu mortgage bukan rumahnya, namun cicilan tiap bulannya itu yang kemudian bisa dipackage dan dibentuk dalam bentuksurat berharga baru yang kemudian bisa dibeli oleh investor," kata Sri Mulyani.
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, investor bisa menilai beberapa risiko dan rate of return dan bisa menciptakan likuiditas baru bagi penerbit EBA-SP. Hal itu diharap dapat mengejar dan mengurangi backlog kebutuhan rumah yang begitu besar, yakni mencapai 12 juta unit.