FINANCE

Penguatan Modal jadi Pertimbangan OJK Atur Dividen Perbankan

OJK bisa menindak pemberian dividen yang tidak prudent.

Penguatan Modal jadi Pertimbangan OJK Atur Dividen PerbankanKawasan SCBD Senayan/Shutterstock N Rudianto
09 August 2023

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terkait dividen perbankan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum. OJK berpandangan bahwa pengaturan ini perlu dilakukan agar alokasi laba yang diperoleh bank diprioritaskan  untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital.

“Serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional. Sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/8).

Ini batasan-batasan dividen yang akan diatur OJK

Ilustrasi Bank/ Shutterstock.Kevin George

Dian menyatakan, pengaturan dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara. Batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank. Sejumlah poin pertimbangannya ialah kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro.

“Sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu,” kata Dian.

Dalam konteks pengaturan, lanjut Dian, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.

“Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank dari aspek internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen. Dan juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham, termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan,” tambah Dian.

Ia menyebut, pengaturan terkait dividen bank ini juga merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada bank terhadap seluruh pemangku kepentingan bank, terutama pemegang saham.

OJK bisa menindak indikasi pemberian dividen yang tidak prudent

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.