Pinjaman di Pinjol Melonjak 21,8% saat Ramadan
Masih menjamur, OJK hentikan 896 pinjol ilegal.
Jakarta, FORTUNE - Pinjaman masyarakat di platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) melonjak tajam saat momen bulan suci Ramadan tahun 2024 ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mencatat, outstanding pembiayaan pinjol di Maret 2024 mencapai Rp62,17 triliun atau melonjak 21,85 persen secara year on year (yoy).
Kendati demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan bahwa kondisi itu masih dibarengi oleh stabilnya kondisi rasio pinjaman macet yang masih terjaga.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,94 persen sedikit turun dibandingkan Februari 2024 sebesar 2,95 persen,” kata Agusman di Jakarta, Senin Sore (13/5).
Tak hanya di platform pinjol, pinjaman di Multifinance atau perusahaan pembiayaan juga melonjak 12,17 persen (yoy) menjadi Rp488,52 triliun di akhir Maret 2024. Pertumbuhan didukung pembiayaan investasi yang meningkat signifikan sebesar 13,05 persen (yoy).
Masih menjamur, OJK hentikan 896 pinjol ilegal
Meski demikian, OJK terus mengimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu mengukur kemampuan sebelum meminjam uang di pinjol atau multifinance. Tak lupa, OJK juga terus mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kegiatan keuangan ilegal.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
“Sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi.
Tak hanya itu, dari 1 Januari hingga 25 April 2024 saja, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 5.998 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 pengaduan.