FINANCE

QRIS Bakal Bisa Dipakai Transaksi di India

Turis asing getol transaksi QR di Indonesia.

QRIS Bakal Bisa Dipakai Transaksi di IndiaQRIS di Masjid/ ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
18 July 2024

Jakarta, FORTUNE - Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia bakal bisa menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk bertransaksi di negara India hingga Uni Emirat Arab (UEA). Koneksi ini akan menyusul kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya antara Bank Indonesia (BI) dan sejumlah negara di Asia.

"Jadi dalam waktu dekat kita akan ada QRIS Cross Border dengan India, hingga UEA. Jadi tunggu tanggal mainnya,” kata Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (17/7).

Seperti diketahui sebelumnya, QRIS telah bisa digunakan di 9 negara Asia, antara lain Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Laos, Brunei Darussalam, Jepang, dan terbaru ialah Korea Selatan.

 

Turis asing getol transaksi QR di Indonesia

Ilustrasi Pembayaran QRIS Dana di Alfamart

Filianingsih menambahkan, transaksi QR cross border Antar Negara ini nyatanya diminati oleh turis asing yang berkunjung ke Indonesia. Berdasarkan data BI hingga saat ini, transaksi inbound di Indonesia yang berasal dari QR luar negeri mengalami peningkatan tertinggi dari turis Thailand yang transaksinya naik 13 persen secara month-to-month (mtm)

“Kebanyakan turis asing Thailand itu menggunakan QRIS untuk bertransaksi di area Jakarta dan Jawa Barat,” kata Wanita yang akrab dipanggil Fili.

Sementara itu, untuk peningkatan transaksi tinggi lainya berasal dari turis Singapura mencetak pertumbuhan 28 persen (mtm), didominasi oleh transaksi di Jakarta dan Riau. Sedangkan untuk transaksi oleh turis Malaysia juga masih naik 8 persen (mtm) dengan transaksi tertinggi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Masyarakat RI rajin transaksi QRIS di luar negeri

Thailand
ilustrasi Thailand (unsplash.com/Mathew Schwartz)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.