288 Entitas Investasi Ilegal Diblokir, Waspadai Modus Barunya
Waspadai modus baru pinpri dalam pinjaman.
Jakarta, FORTUNE - Masyarakat diimbau untuk terus selalu waspada dan berhati-hati terkait penawaran investasi yang marak terjadi di lingkungan sosial.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) bahkan telah menemukan 243 entitas investasi ilegal serta 45 konten pinjaman online ilegal selama Agustus 2023.
Entitas keuangan ilegal tersebut telah berseliweran di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Maka dari itu juga, Satgas PAKI telah melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.
"Dengan demikian sejak 2017 sampai 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," tulis keterangan resmi Satgas PAKI yang dikutip di Jakarta, Kamis (7/9).
Waspadai modus baru pinpri dalam pinjaman
Dalam operasi pengawasan siber, Satgas PAKI juga menemukan modus baru dalam pinjaman di masyarakat yakni Pinjaman Pribadi (Pinpri). Modus ini biasanya terjadi di kalangan masyarakat yang meminjam dana secara pribadi namun dimintai data pribadi untuk disebar luaskan.
Satgas PAKI bahkan menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
"Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam," jelas Satgas PAKI.
Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.
Satgas cabut izin usaha Future E-commerce
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PAKI juga mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indnesia atau Future E-Commerce (FEC). FEC diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
"Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC," tulis Satgas PAKI.
FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.