Sempurnakan Aturan, OJK Naikan Batas Minimum Modal Pendirian BPRS
OJK juga mendorong penerapan teknologi BPRS.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikan batas minimum modal awal untuk pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Hal ini sebagai upaya meningkatkan kontribusi industri perbankan dan mendorong konsolidasi pada BPRS melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS (POJK BPRS).
Dalam ringkasan POJK BPRS tertulis, pendirian BPRS menjadi 3 zona berdasarkan wilayah dan provinsi di Indonesia. Zona 1 terdiri dari seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, zona 2 terdiri dari seluruh provinsi di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan, serta Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Serta untuk zona 3, terdiri dari Gorontalo, Sulawesi Utara, SUlawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Pulau Papua, dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam aturan sebelumnya, modal disetor untuk zona 1 hanya Rp12 miliar, dinaikan menjadi Rp75 miliar. Sementara itu, untuk zona 2 dari sebelumnya Rp7 miliar dinaikan menjadi Rp35 milair. Dan terakhir untuk zona 3 minimum modal disetor juga naik dari Rp5 miliar menjadi Rp15 miliar.
“Implementasi POJK BPRS diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan bagi industri perbankan nasional,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (10/1).
OJK dorong penerapan teknologi BPRS
Selain itu, dalam aturan tersebut juga tertulis penambahan pengaturan terkait kepemilikan, permodalan, kepengurusan, dan kegiatan usaha BPRS. Hal ini dalam rangka penguatan kelembagaan, digitalisasi pelaporan, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.
"Peningkatan cakupan jaringan kantor dan penerapan sinergi BPRS di tengah era teknologi yang semakin masif saat ini juga diatur lebih lanjut dengan harapan BPRS dapat memberikan layanan yang lebih optimal dan efisien kepada masyarakat," kata Darmansyah.
Selanjutnya, diatur juga penyesuaian terhadap perizinan pendirian BPRS yang terdiri dari percepatan jangka waktu pemberian Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha, penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan LJK lain yang dimiliki oleh calon Pemegang Saham Pengendali BPRS.
OJK percepat proses likuidasi saat pencabutan usaha
Dalam upaya perlindungan konsumen, OJK juga menyempurnakan mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas pemegang saham untuk memberi kepastian bagi penyelesaian kewajiban nasabah dan masyarakat.
Pada ringkasan aturan tersebut tercatat, bila ada pencabutan izin usaha, penyesuaian jangka waktu penyelesaian kewajiban BPRS yang memperoleh persetujuan Self Liquidation dipercepat menjadi paling lama 6 bulan.