Tarif Kapitasi JKN Naik, BPJS Kesehatan Dorong RS Tingkatkan Layanan
Pendapatan iuran capai Rp144 triliun di 2022.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah menaikan biaya layanan bagi peserta atau kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penetapan tarif kapitasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengimbau kepada pemberi fasilitas kesehatan atau rumah sakit (RS) untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan pasca tarif kapitasi telah dinaikkan pemerintah.
"Tarif kita sepakat naikkan biar mutunya bagus, meningkat, dan tidak diskriminatif," ucap Ghufron dalam acara Outlook Program JKN, Senin (30/1).
Pendapatan iuran capai Rp144 triliun di 2022
Selain itu, dalam paparannya Gufron menyampaikan pendapatan iuran BPJS Kesehatan (unaudited) hingga akhir tahun 2022 mencapai Rp144 triliun. Pendapatan tersebut naik bila dibandingkan dengan tahun 2014 yang hanya Rp40,7 triliun.
Nilai tersebut, lanjut Gufron, terdiri dari dua segmen yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) senilai Rp62,5 triliun dan Non-PBI senilai Rp81,5 triliun.
"Ini menunjukan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya JKN meningkat," kata Ghufron.
Nilai tersebut telah disalurkan untuk layanan kesehatan kepada seluruh peserta JKN yang mencapai 248 juta jiwa hingga akhir 2022. Jumlah tersebut terdiri dari 151,7 juta jiwa untuk peserta PBI dan 96,9 juta jiwa untuk Non-PBI.
Ini tarif kapitasi JKN 2023
Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, poin utama standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
- Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar.
Terdapat juga sejumlah perubahan kapitasi layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.