FINANCE

Transaksi QR Cross-Border di CIMB Niaga Melonjak 242%

Ini sistem pembayaran antarnegara yang dilayani CIMB Niaga.

Transaksi QR Cross-Border di CIMB Niaga Melonjak 242%Ilustrasi Layanan QR Cross Border Payment di CIMB Niaga/Dok CIMB Niaga
08 August 2023

Jakarta, FORTUNE - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus mengoptimalkan kapabilitasnya sebagai acquiring bank untuk memfasilitasi transaksi pembayaran antarnegara (cross-border) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia.

Hingga 30 Juni 2023, pertumbuhan transaksi QR cross-border yang dilayani CIMB Niaga mencapai 242 persen secara Year-on-Year (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun 2022. Seperti diketahui, CIMB Niaga menyediakan jaringan alat penerima transaksi pembayaran yang lengkap seperti mesin Electronic Data Capture (EDC) dan Quick Response (QR) Stiker yang dapat melayani transaksi pembayaran antarnegara (cross-border) menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit, atau QR dari aplikasi perbankan/dompet digital milik WNA yang diterbitkan di negara asalnya.

“Dengan layanan pembayaran antarnegara yang inklusif dan seamless tersebut, para WNA tidak perlu repot menukarkan uang tunai saat membayar/belanja di merchant-merchant pilihannya yang ada di Indonesia. Cukup menggunakan Kartu Kredit dan Kartu Debit atau memindai kode QR dari Aplikasi perbankan/dompet digital yang dimiliki, maka transaksi akan diproses dan terkonversi otomatis ke dalam rupiah sesuai jumlah yang telah disepakati pengguna dengan merchant,” kata Noviady di Jakarta, Selasa (8/8).

Noviandy menambahkan, layanan QR antar negara tersebut bisa dinikmati di merchant-merchant mitra CIMB Niaga di berbagai daerah, khususnya area wisata seperti Jakarta, Surabaya, Lombok, Yogyakarta, dan Bali serta wilayah para ekspatriat antara lain Morowali, Sulawesi Tengah.

Ini sistem pembayaran antarnegara yang bisa dilayani CIMB Niaga

Ilustrasi Pembayaran Alipay dan WeChat Pay oleh CIMB Niaga

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.