FINANCE

Usai Diakuisisi Kredivo, Bank Bisnis Ganti Nama jadi Krom Bank

Krom bank masih berbentuk bank konvensional.

Usai Diakuisisi Kredivo, Bank Bisnis Ganti Nama jadi Krom BankIlustrasi Bank Bisnis Internasional/Dokumen BBSI
21 September 2022

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Bisnis Internasional Tbk (Bank Bisnis) dengan kode saham BBSI resmi berganti nama menjadi PT Krom Bank Indonesia Tbk (Krom Bank). Keputusan tersebut diputuskan pasca akuisisi oleh PT FinAccel Teknologi Indonesia (Kredivo) yang menggenggam 75 persen dari saham BBSI pada Maret 2022.

Keputusan tersebut tercatat berdasarkan Surat Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BBSI yang digelar 15 September 2022.

“PT Krom Bank Indonesia Tbk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan Perseroan, berkedudukan di Kota Bandung. Perseroan dapat membuka kantor cabang dan perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi,” kutip surat tersebut di Jakarta, Rabu (21/9).

Masih berbentuk bank konvensional

Ilustrasi Bank

Dalam surat tersebut, bank tercatat masih melakukan kegiatan usaha secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya.

Selain itu, Krom Bank juga menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran seperti penyedia Jasa Pembayaran (PJP), mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) serta jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end.

“Yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana,” tulis surat tersebut.

Rombak susunan pengurus

Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.