FINANCE

Bagaimana Cara KPR Rumah Bekas Tanpa DP? Apa Bisa?

Sistem KPR rumah.

Bagaimana Cara KPR Rumah Bekas Tanpa DP? Apa Bisa?ilustrasi rumah (unsplash.com/ Mihai Moisa)
20 April 2023

Membeli KPR rumah bekas bisa menjadi alternatif bagi Anda yang ingin membeli hunian dengan harga yang lebih terjangkau. Seperti yang diketahui, harga properti setiap tahunnya akan terus mengalami peningkatan.

Jika dirasa Anda tidak memiliki dana lebih untuk membeli rumah baru, maka tidak ada salahnya mencoba membeli rumah bekas. 

Biasanya, saat Anda mengambil KPR rumah bekas, penjual nantinya akan meminta uang muka atau DP sebagai tanda jadi. Besaran nominal tergantung dari kesepakatan dua belah pihak.

Beberapa penjual sayangnya menawarkan DP dengan harga yang tinggi, sehingga akan menyulitkan memberatkan Anda. Terlebih lagi bila Anda ingin membatalkan proses jual beli nantinya. 

Lalu, apakah ada cara KPR rumah bekas tanpa DP? Simak artikel berikut ini!

Cara KPR rumah bekas tanpa DP

Sesuai dengan aturan dari Bank Indonesia (PBI) No.23/2/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti, rasio FTV untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (PBI LTV/FTV dan uang muka).

Melalui peraturan tersebut diharapkan dapat membantu pertumbuhan kredit di bidang properti dan manajemen risiko serta prinsip kehati-hatian.

Perlu diingat bahwa bank penyalur yang menetapkan aturan ini harus memiliki rasio kredit properti (KP) bermasalah maupun rasio pembiayaan properti (PP) bermasalah di bawah 5 persen.

Meski begitu, pemerintah memberikan angin segara kepada masyarakat yang ingin membeli rumah tapak dan rumah susun dengan tipe di bawah 21 dan pembelian pertama untuk mengajukan KPR di seluruh bank meski indeks KP melebihi 5 persen.

Sayangnya, aturan ini hanya berlaku bagi pembelian rumah pertama atau baru. Jadi, belum ada cara KPR rumah bekas tanpa DP. Program kredit rumah tanpa DP dan PPN lainnya di lembaga perbankan juga kebanyakan untuk pembelian rumah baru.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bagi Anda untuk mengajukan KPR rumah bekas tanpa DP. Asalkan Anda bisa bernegosiasi dengan penjual, kemungkinan tersebut bisa saja terjadi.

Syarat mengajukan KPR rumah bekas

Bagi Anda yang berminat ingin mengajukan KPR rumah bekas, berikut ini beberapa dokumen yang harus pembeli dan penjual lengkapi, antara lain:

Dokumen penjual

  • Identitas penjual dan pasangan (jika sudah menikah), yaitu KTP dan KK
  • NPWP
  • Fotokopi sertifikat rumah 
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB dalam 3 bulan terakhir
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Surat roya (jika penjual membeli hunian secara KPR)
  • Surat perjanjian jual beli rumah yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.

Dokumen pembeli

  • Identitas pembeli dan pasangan (jika sudah menikah), yaitu KTP dan KK
  • NPWP
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Slip gaji dalam 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Rekening koran pribadi atau pasangan dalam 3 bulan terakhir.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.