Cara Menghitung DPP: Pengertian, Jenis, dan Contoh Perhitungan
Ketahui lebih detail mengenai DPP
Cara menghitung DPP (Dasar Pengenaan Pajak) perlu diketahui oleh masyarakat. Meskipun petugas pajak akan membantu Anda menghitungnya, tetapi tidak ada salahnya untuk mengetahui perhitungan yang lebih detail.
Lantas, apa itu DPP? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini!
Apa itu DPP?
DPP adalah jumlah dari harga jual, nilai ekspor dan impor, penggantian, atau nilai lainnya yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung nilai yang terutang atau pajak.
Adapun nilai dasar yang digunakan dalam perhitungan pajak terutang, yakni PPN, PPh 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat 2.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak, terdapat beberapa jenis dara pengenaan pajak yang memiliki perhitungan pajak terutangnya sendiri.
Jenis DPP PPh
Sebelum Anda mengetahui cara menghitung DPP, terdapat jenis DPP yang harus Anda pahami, salah satunya DPP Penghasilan atau DPP PPh.
-
DPP PPh 21
DPP PPh 21 bisa dihitung dari jumlah keseluruhan penghasilan bruto setelah dikurangi dengan sejumlah biaya lainnya. Contohnya, biaya jabatan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto, dengan nilai maksimalnya Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta dalam setahun.
-
DPP PPh 22 pajak nilai impor
Adapun nilai impor merupakan nilai uang yang menjadi perhitungan bea masuk dan ditambah dengan pungutan lainnya.
-
DPP PPh 23
Dikhususkan bagi pekerja yang berkaitan dengan pelayanan, seperti jasa konsultan, jasa manajemen, dan lainnya. Tidak termasuk ke dalam PPN.
-
DPP PPh 15
Pengenaan pajak PPh 15 ini berkaitan dengan perhitungan khusus penghasilan neto, yakni sebesar 4 persen dari peredaran brutonya.
Jenis DPP PPN
Berikut ini jenis DPP yang dijadikan perhitungan pajak terutang PPN, antara lain:
-
DPP harga jual
Adapun harga jual merupakan nilai uang dari keseluruhan biaya yang diminta oleh penjual disebabkan penyerapan suatu barang Kena Pajak.
-
DPP penggantian
DPP Penggantian adalah nilai uang dari keseluruhan biaya yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa kepada penjual disebabkan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
-
DPP nilai ekspor
Pengenaan nilai uang dari keseluruhan biaya yang diminta oleh eksportir.
-
DPP nilai impor
Nilai yang menjadi perhitungan bea masuk yang disertai dengan pungutan lainnya yang dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan pabean impor atas Barang Kena Pajak yang telah ditetapkan.
-
DPP nilai lain
DPP yang ditujukan untuk penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak itu sendiri.
Contoh perhitungan DPP, harga sudah termasuk PPn
Berikut ini contoh perhitungan harga sudah termasuk PPn.
Sebuah produk dijual seharga Rp50 juta dan harga tersebut telah termasuk PPNnya. Untuk itu, cara perhitungannya adalah:
DPP + PPn = Nilai Akhir
DPP + (10 persen x DPP) = Rp50 juta
DPP + (0,1 DPP) = Rp50 juta
1,1 DPP = Rp50 juta
DPP = Rp50 juta / 1,1
DPP = Rp45.454.545
Jadi, DPP dari barang yang dijual tersebut sebesar Rp45.454.545.
Itulah tadi mengenai cara perhitungan DPP. Semoga informasi ini bisa membantu Anda!