FINANCE

Mengenal OJK: Pengertian, Tujuan, dan Tugasnya

Mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan dan non perbankan.

Mengenal OJK: Pengertian, Tujuan, dan Tugasnyadok. otoritas jasa keuangan
04 August 2022

Jakarta, FORTUNE - Definisi dari OJK nampaknya belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang memiliki fungsi untuk mengatur keuangan sebuah negara. 

Selain berperan dalam mengatur keuangan, lembaga ini turut bertanggung jawab mengawasi lembaga-lembaga serta industri keuangan secara terintegrasi. 

Peran pengawasan ini dilakukan pada lembaga perbankan, pasar modal, asuransi dana pensiun dan lembaga-lembaga penyedia jasa keuangan lainnya.

Untuk lebih rincinya, berikut pengertian OJK, tugas, fungsi dan tujuannya yang dirangkum dalam artikel berikut ini.

Pengertian OJK

penyerahan laporan  keuangan tahunan OJK
dok. otoritas jasa keuangan

OJK dibentuk pada tahun 2012 yang merujuk pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. 

OJK dibentuk untuk menggantikan tugas dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) dan mengambil alih tugas Bank Indonesia (BI) dalam pengawasan perbankan.

OJK dapat didefinisikan sebuah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam kegiatan sektor keuangan. Baik itu perbankan maupun non-perbankan.

Adapun tugas dalam melakukan pengawasan keuangan sepenuhnya dijalankan pada tahun 2013, di mana secara resmi tugas yang sebelumnya dipegang oleh Bank Indonesia (BI) diambil alih oleh OJK.

Dilansir laman resmi OJK (4/8/2022), hal-hal yang menjadi cita-cita dari OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya.

Selain itu, OJK berharap bisa melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Tujuan OJK

OJK menggelar kegiatan Tatap Muka dengan Direktur Utama di Sektor Jasa Keuangan Terkait Penerapan Market Conduct di Jakarta, Kamis (7/7).
dok. otoritas jasa keuangan

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.