Bagi wajib pajak, penting untuk mengetahui perbedaan SSP dan SSE pajak. Saat ini, membayar dan melaporkan pajak bisa dilakukan berkat adanya Surat Setoran Elektronik (SSE).
Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi mendatangi ke kantor pos atau ke bank untuk membayar pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam dunia pajak, ada istilah Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Elektronik (SSE). Lantas, apa perbedaan dari keduanya? Selengkapnya di bawah ini!
Surat Setoran Pajak (SSP)
Berikut ini ulasan lengkap mengenai SPP, di bawah ini:
Pengertian SSP
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah tanda bukti yang diberikan setelah Anda membayar pajak. Setoran tersebut dilakukan secara offline dengan cara mengisi formulir khusus di suatu tempat pembayaran yang telah ditunjuk dan disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Fungsi SSP
SSP memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Tanda bukti telah melakukan pembayaran pajak
- Bukti validasi bagi petugas dan pengesahan mengenai pembayaran pajak
- Sarana administrasi wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya.
Jenis SSP
Berikut ini jenis SSP yang perlu untuk Anda ketahui, antara lain sebagai berikut:
SSP standar
SSP standar adalah surat setoran pajak sebagai bukti bahwa wajib pajak telak melakukan kewajibannya untuk membayar pajak di Kantor Penerima Pembayaran.
SSP khusus
SSP khusus merupakan bukti wajib pajak melakukan pembayaran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran.
Surat setoran pabean,cukai, dan pajak dalam rangka impor
Jenis SSP yang digunakan khusus importir atau wajib pajak yang melakukan kegiatan impor.
Surat setoran cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri
Jenis SSP yang digunakan wajib pajak sebagai pengusaha atas barang yang dikenai cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.
Formulir setoran pajak
Adapun ketentuan formulir SSP dalam bentuk empat rangkap sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 mengenai Bentuk Formulir dari SSP.
Empat rangkap diserahkan kepada beberapa pihak berkepentingan, yakni wajib pajak, kantor pelayanan perbendaharaan negara, kantor penerima pembayaran atas pajak, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Surat Setoran Elektronik (SSE)
Di bawah ini ulasan mengenai SSE secara rinci, simak selengkapnya!
Pengertian SSE
Surat Setoran Elektronik (SSE) merupakan layanan pajak berbasis online. Sejak 1 Januari 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengalihkan SPP ke SSE untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
Jenis SSE
SSE memiliki pembaharuan sebanyak tiga kali atau tiga versi, di antaranya sebagai berikut:
SSE Pajak 1
SSE Pajak 1 merupakan versi pertama kali diluncurkan atau disebut sebagai e-billing pertama. Di antara ketiga versi, SSE pajak 1 yang paling mudah untuk melakukan pendaftaaan, berikut caranya:
- Pengguna hanya perlu mengakses website sse.pajak.go.id
- Setelahnya, klik tombol Daftar Baru
- Masukkan NPWP, nama dan email.
SSE Pajak 2
Merupakan jenis SSP kedua yang diluncurkan atau disebut sebagai DJP online. Untuk mendaftarnya, pengguna memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.
Kode tersebut didapatkan dengan melakukan permohonan aktivasi EFIN di kantor pelayanan pajak terdekat untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan, wajib pajak badan melakukan aktivasi di kantor pelayanan pajak terdaftar.
Berikut ini cara daftar akun SSE tersebut, antara lain:
- Buka situs djp.online.go.id
- Klik tombol Daftar di Sini
- Pengguna wajib mengisi NPWP dan EFIN
- Setelahnya, Anda akan mendapatkan link aktivasi melalui email.
SSE Pajak 3
Merupakan SSP versi ketiga (e-billing ketiga) atau disebut juga versi alternatif dari SSE.
Perbedaan SSP dan SSE
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan perbedaan SSP dan SSE, antara lain sebagai berikut:
Pengisian formulir SSP dilakukan secara offline atau manual. Sedangkan, SSE diperoleh dengan melakukan pengisian secara online.
SSE merupakan pembaruan dari SSP dengan sistem elektronik
SSE bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja selama memiliki akses internet. Sedangkan, SSP didapati dengan pengisian formulir yang dilakukan secara langsung di kantor pembayaran pajak dan kantor pelaporan untuk pajak.
Itulah tadi sejumlah perbedaan SSP dan SSE pajak, serta penjelasan lebih detail mengenai keduanya. Semoga informasi ini membantu.