Sepanjang 2024, Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp556,53 triliun

Sentimen bullish masih selimuti investor kripto Indonesia.

Sepanjang 2024, Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp556,53 triliun
ilustrasi Kripto (unsplash.com/ Pierre Borthiry Peiobty)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun hingga November 2024, meningkat 376 persen (yoy).
  • Sentimen bullish masih menyelimuti investor kripto, dengan jumlah investor yang meningkat menjadi 22,11 juta dan transaksi bulanan mencapai Rp81,41 triliun.
  • Pengawasan aset kripto akan resmi beralih ke OJK dari Bappebti mulai 10 Januari 2025, dengan berbagai inisiatif persiapan yang dilakukan oleh OJK.

Jakarta, FORTUNE- Sepanjang 2024 hingga November, nilai transaksi aset Kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen secara year-on-year (yoy). Kondisi itu sejalan dengan perkembangan aktivitas Investor aset kripto di Indonesia. 

"Per November 2024, jumlah investor berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor atau meningkat dibandingkan posisi Oktober 2024 sebesar 21,63 juta," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam acara konferensi pers secara virtual yang dikutip di Jakarta, (8/1). 

Sentimen bullish masih selimuti investor kripto

ilustrasi jenis aset kripto (unsplash.com/Brian Wangenheim)

Hasan Fawzi menyatakan saat ini sentimen bullish masih menyelimuti investor kripto. Hal itu membuat transaksi bulanan pada November 2024 mencapai Rp81,41 triliun atau naik 68 persen (yoy). 

"Perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto," kata Hasan. 

Namun demikian, dia menyayangkan jumlah investor kripto aktif di Indonesia yang kini hanya mencapai 1,3 juta. 

Pengawasan kripto dipegang OJK pada 10 Januari 2024

source_name

Di sisi lain, pengawasan aset kripto akan resmi beralih ke OJK dari sebelumnya dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025. 

Demi mewujudkan komitmen OJK mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto, kata Hasan, OJK melaksanakan serangkaian inisiatif. 

"Antara lain berkoordinasi dengan Bappebti, menyusun POJK dan SEOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi, menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan," kata Hasan. 

Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi memperkuat pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. 

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

Negosiasi Apple ke RI Terlaksana, Pemerintah Minta 4 Syarat
8 Saham dalam Program Makan Bergizi Gratis, Bakal Naik?
Alasan Bukalapak Tutup Marketplace, Jualan Produk Digital
4 Direktur XL Axiata (EXCL) Mundur dalam Sebulan, Ada Apa?
8 Saham Nikel di BEI dan Kinerjanya, Ada ANTM hingga INCO
Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Uang BPJS-TK Cair Lebih Lama?