MARKET

E-IPO: Pengertian, Manfaat, Tahapan, dan Perbedaannya

Melalui e-IPO, BEI mudahkan para investor ritel.

E-IPO: Pengertian, Manfaat, Tahapan, dan PerbedaannyaShutterStock/AndreyPopov
20 January 2024

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) memungkinkan penawaran Saham Perdana melalui platform digital, proses yang diistilahkan dengan E-IPO

Sebelum ada e-IPO, saham perdana tidak mudah diakses para investor ritel. Sebab, jatah saham diprioritaskan untuk perusahaan sekuritas penjamin emisi pada investor institusi. Dengan penawaran secara digital, jumlah investor diharapkan dapat meningkat, yang pada gilirannya juga mendongkrak likuiditas di pasar sekunder.

Walau perolehan saham perdana semakin dimudahkan dengan adanya e-IPO, namun para calon investor tetap harus memahami kondisi fundamental emiten yang dipilihnya terlebih dahulu. Berikut pembahasan tentang e-IPO itu.

Pengertian e-IPO

e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering adalah sarana digital untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana kepada publik. Dalam sistem e-IPO, terdapat informasi tentang perusahaan yang akan IPO, termasuk info soal rentang harga, jangka waktu penawaran, dan prospektus. Investor pun bisa melihat daftar perusahaan yang akan IPO mulai masa bookbuilding atau masa penawaran awal.

Selain itu, mengutip laman bigalpha.id, investor dapat menyampaikan minat terhadap saham IPO dalam masa bookbuilding lewat e-IPO. Kemudian, dalam masa penawaran umum (offering), investor dapat menyampaikan pesanan dengan harga final serta menyiapkan dana. Setelah offering, seluruh pesanan akan dijatahkan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manfaat e-IPO

Walau serupa, namun pembelian saham IPO melalui sistem digital pasti memiliki perbedaan dengan sistem IPO yang biasa. Sejumlah manfaat pun didapatkan oleh para investor yang menggunakan e-IPO. Berikut ini beberapa di antaranya, seperti dikutip dari laman e-ipo.co.id:

  1. Menyediakan akses yang luas dan mudah dijangkau bagi investor ritel pada khususnya untuk berpartisipasi dalam pasar perdana. Sebelumnya investor ritel memiliki akses yang terbatas untuk dapat berpartisipasi dalam pemesanan saham pasar perdana.
  2. Meningkatkan kesempatan investor ritel untuk memperoleh alokasi penjatahan saham perdana.
  3. Memperluas partisipasi Perusahaan Efek sebagai agen penjual dalam sebuah proses penawaran umum melalui e-IPO, sehingga dapat memperluas juga kesempatan bagi seluruh investor untuk berpartisipasi pada sebuah penawaran umum.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.