Fortune Recap
- Saham bisa diwariskan kepada ahli waris berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Jenis saham yang bisa diwariskan antara lain saham tertutup dan saham terbuka atau publik.
- Prosedur pewarisan saham diatur dalam Pasal 55-56 Nomor 40 UUPT, termasuk persyaratan dan syarat pemindahan hak atas saham.
Saham sendiri merupakan bentuk investasi berupa aset. Tidak sedikit investor yang mengandalkan saham untuk investasi jangka panjang. Seiring dengan waktu, investasi saham bisa menguntungkan dengan konsisten dalam jangka waktu yang cukup lama.
Tidak sedikit, investasi saham ini dipersiapkan untuk dijadikan salah satu Warisan kepada generasi yang akan datang. Lantas, apa saham bisa diwariskan? Cek faktanya di bawah ini.
Apa saham bisa diwariskan?
Ketika investasi saham mulai menguntungkan, tidak jarang pertanyaan mengenai apa saham bisa diwariskan bermunculan di kalangan investor. Faktanya, saham yang Anda miliki saat ini ternyata bisa diwariskan kepada ahli waris.
Hal tersebut tentu menjadi kabar baik bagi Anda karena tidak perlu menjual semua saham yang dimiliki karena khawatir tidak dapat diwariskan.
Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepada pemiliknya.
Dasar hukum pewarisan juga diatur dalam Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata yang menyatakan bahwa para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapatkan hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Artinya, saham dianggap sebagai salah satu jenis aset yang dapat diwariskan pada ahli waris. Pewarisan saham juga baru berlaku efektif ketika seorang pewaris meninggal dunia.
Setelah itu, pemindahan saham bisa dilakukan lewat prosedur yang sesuai dengan aturan yang ada.
Jenis-jenis saham yang bisa diwariskan
Dari informasi di atas, saham ternyata bisa diwariskan pada ahli waris yang sah. Meskipun begitu, ada beberapa saham yang bisa dijadikan sebagai warisan. Berikut dua jenis saham yang bisa diwariskan pada generasi mendatang:
1. Saham tertutup
Saham tertutup merupakan jenis saham yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Biasanya, saham ini dimiliki oleh beberapa orang yang terkait dengan bisnis tersebut. Misalnya, pihak manajer, pemilik perusahaan hingga keluarga.
2. Saham terbuka atau publik
Saham terbuka adalah jenis saham yang diperdagangkan di BEI, sehingga saham tersebut bisa dimiliki oleh masyarakat secara luas.
Syarat pewarisan saham
Selain mengetahui apa saham bisa diwariskan, Anda juga perlu mengetahui beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan ketika ingin memindahkan saham. Berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan terlebih dahulu:
- Memahami prosedur pewarisan saham;
- Mempersiapkan beberapa dokumen penting, seperti akta kematian, akta ahli waris, dan dokumen pendukung lainnya;
- Membuat akta perpindahan saham.
Syarat dan ketentuan pemindahan hak atas saham juga sudah diatur dalam Undang-udang. Dalam Pasal 57 Nomor 40 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan beberapa persyaratan, yaitu:
- Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan dan/atau;
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur pewarisan saham
Seluruh prosedur pewarisan atau pemindahan saham diatur oleh peraturan yang berlaku. Secara umum prosedur tersebut tercantum dalam Pasal 55-56 Nomor 40 UUPT, yaitu sebagai berikut:
- Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
- Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan.
- Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
- Dalam hal pemberitahuan belum dilakukan, Menkumham menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahu tersebut.
- Ketentuan mengenai tata cara atas pemindahan saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundangan-undangan di bidang pasar modal.
Jika pewarisan saham merupakan saham publik, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Mendapatkan persetujuan dari pemilik saham
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah mendapatkan persetujuan dari pemilik saham. Hal tersebut terlampir dalam Pasal 87 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), yaitu sebagai berikut:
(1) Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan ke Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(2) Setiap pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5 persen (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan ke Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
2. Melakukan proses pencatatan saham
Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pencatatan saham dengan membuat akta pemindahan hak saham atas Emiten dan Perusahaan Publik tersebut kepada pihak Bapepam sesuai dengan ayat (3).
Perlu diingat, pelaporan hanya dilakukan pada saham dengan minimal 5 persen. Di bawah itu, pihak direksi perusahaan tidak perlu melaporkan perubahan ke pihak terkait.
Jadi, apakah saham bisa diwariskan? Jawabannya bisa dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Saham bisa menjadi salah satu investasi yang dapat diwariskan pada ahli waris yang sah. Tertarik untuk berinvestasi saham untuk memberikan manfaat finansial jangka panjang untuk generasi mendatang?