MARKET

Ketahui Jam Perdagangan Bursa Saham di BEI

Harus sesuai dengan aturan waktunya

Ketahui Jam Perdagangan Bursa Saham di BEIilustrasi saham (unsplash.com/Austin Distel)
18 June 2024

Fortune Recap

  • Jam perdagangan di pasar reguler memiliki beberapa sesi, antara lain: Pra-pembukaan, Sesi 1, Sesi II, Pra-penutupan, Random Closing, dan Pasca Penutupan.
  • Jam perdagangan di pasar tunai dilakukan untuk menyelesaikan kegagalan anggota bursa dengan waktu penyelesaian pada hari itu atau T+0 setelah transaksi bursa.
  • Pasar negosiasi memiliki jam perdagangan yang berbeda dengan pasar reguler, dengan sesi I dan II serta penyelesaian transaksi sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Selain kemampuan untuk menangkap peluang, seorang investor saham harus mengetahui aturan yang berlaku. Salah satunya aturan mengenai Jam Perdagangan Bursa saham. 

Dalam berinvestasi saham, terdapat aturan waktu jual beli saham. Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi lembaga yang juga mengatur regulasi waktu perdagangan.

Perdagangan efek dilakukan setiap jam perdagangan berdasarkan Jakarta Automated Trading System (JATS).

Dilansir situs resmi Bursa Efek Indonesia, berikut informasi terkait jam bursa saham yang wajib diketahui investor atau trader.

Related Topics