MARKET

RUPST SMART Sepakat Bagi Dividen Rp273 Miliar

Dividen 30 persen dari laba bersih Perseroan tahun 2023.

RUPST SMART Sepakat Bagi Dividen Rp273 MiliarRUPST PT SMART Tbk/Dok. SMART
06 June 2024

Fortune Recap

  • PT SMART sepakat bagi dividen tunai Rp95 per saham, total Rp273 miliar
  • Kinerja baik di 2023 dengan penjualan bersih Rp67 triliun, tetap fleksibel dan fokus pada nilai bisnis
  • Strategi perseroan fokus pada optimalisasi nilai di rantai operasional, investasi produksi yang bertanggung jawab
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp95 per saham atau senilai Rp273 miliar. Jumlah itu setara dengan 30 persen dari laba bersih perseroan di 2023. 

Keputusan pembagian dividen ini telah disetujui pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Rabu, 5 Juni 2024.

Wakil Direktur Utama sekaligus Corporate Secretary Perseroan, Jimmy Pramono mengatakan, SMART mencatatkan kinerja yang baik di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi. Perseroan juga mencapai kinerja yang tetap baik di tahun 2023 di tengah normalisasi harga pasar CPO setelah mencapai rekor tertingginya di tahun 2022.

Penurunan harga jual ini sebagian dikompensasi oleh pencapaian rekor volume penjualan sebesar 5,5 juta ton, hingga menghasilkan penjualan bersih sebesar Rp67 triliun di 2023.

Menghadapi situasi yang dinamis ini, perseroan tetap fleksibel dan mempertahankan fokus dalam mengoptimalkan nilai di sepanjang rantai bisnis. Inovasi dan penerapan kemajuan teknologi yang pesat, menjadikan perseroan tangkas dan tangguh.

"Keterampilan ini sangat diperlukan mengingat permintaan pasar dan tantangan industri yang juga berubah dengan cepat," ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Kamis (6/6),

Strategi Perseroan 2024

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.