MARKET

ALTO Tutup Pabrik Anak Usaha Karena Putus Kongsi dengan Danone

Mencari mitra kerja sama untuk mengoperasikan pabrik.

ALTO Tutup Pabrik Anak Usaha Karena Putus Kongsi dengan DanoneShutterstock/Alba_alioth
25 October 2024

Fortune Recap

  • PT Tri Banyan Tirta, Tbk (ALTO) menutup pabrik di Sukabumi karena keuangan buruk dan mundurnya konsumen maklon.
  • Perusahaan mencari investor untuk mengoperasikan kembali pabrik yang ditutup guna meningkatkan pendapatan dan likuiditas.
  • Pendapatan ALTO turun 70% hingga Juni 2024, sementara kerugian hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Emiten Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), PT Tri Banyan Tirta, Tbk (ALTO), memberikan komentar soal penutupan pabrik anak usahanya, PT Tirtamas Lestari. Perusahaan air minum merek Total ini menyetop operasionalisasi pabrik di Sukabumi, Jawa Barat, lantaran kondisi keuangan yang memburuk.

Sekretaris Korporasi ALTO, Huda Nardono, mengatakan faktor yang melatarbelakangi penutupan pabrik adalah mundurnya konsumen maklon dari Danone Group. Dengan adanya peristiwa tersebut, perseroan merasa perlu mengambil sikap demi mengontrol beban dan arus kas agar kegiatan operasional perseroan tetap berjalan sambil mencari pengganti.

“Untuk menyikapi hal tersebut, saat ini perseroan sedang mencoba menggandeng investor untuk mengoperasikan kembali pabrik-pabrik yang sudah tutup untuk meningkatkan kinerja pendapatan dan likuiditas," kata Huda dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis, (24/10).

ALTO mengakui penutupan pabrik ini berpengaruh pada pendapatan dan likuiditas perusahaan secara signifikan. Meski demikian, perseroan masih memiliki dua pabrik yang aktif di Cileungsi dan Temanggung.

Pendapatan ALTO hingga Juni 2024 turun menjadi Rp44,36 miliar atau anjlok 70 persen dibandingkan dengan periode sama pada 2023 sebesar Rp150 miliar. 

Dari sisi bottom line, ALTO merugi hingga Rp11 miliar, naik hampir dua kali lipat dibandingkan dengan kerugian pada semester I-2023 yang sebesar Rp6 miliar.

Perusahaan tersebut mengalami peningkatan pada pos-pos biaya sehingga Tri Banyan Tirta menerapkan efisiensi untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan.

Sebelumnya, ALTO juga terlibat dalam beberapa perkara hukum. Salah satunya adalah perkara PKPU dengan Nomor 239/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst, yang diajukan oleh Demitri Tjandra, namun telah dicabut oleh pemohon.

Sementara itu, PT Tirtamas Lestari juga menghadapi gugatan dari PT Surindo Teguh Gemilang dengan tagihan sebesar Rp3,46 miliar.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.