MARKET

MDKA Gelontorkan Rp350 Miliar untuk Ekplorasi Wilayah Ini

Eksplorasi dilakukan di tiga lokasi.

MDKA Gelontorkan Rp350 Miliar untuk Ekplorasi Wilayah IniTambang emas bawah tanah Merdeka Copper Gold di Tumpang Pitu, Jawa Timur. Doc. MDKA
15 January 2024

Jakarta, FORTUNE – Emiten pertambangan, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), sepanjang kuartal IV-2023 telah menghabiskan Rp350 miliar untuk melakukan kegiatan eksplorasi.

Manajemen MDKA mengatakan kegiatan eksplorasi dilangsungkan di tiga lokasi, yaitu Tujuh Bukit Jawa Timur, Pulau Wetar Maluku Baratdaya, dan Pani Gorontalo.

“Di Tujuh Bukit, fokus ada pada sumber daya tembaga emas dan emas perak; di Wetar difokuskan pada sumber daya tembaga; dan di Pani difokuskan pada sumber daya emas,” demikian pernyataan perusahaan via keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Senin (15/1).

Proyek Tujuh Bukit untuk tembaga dan emas menelan biaya eksplorasi Rp206,6 miliar, terdiri dari pemeliharaan terowongan, pengeboran sumber daya bawah tanah, dan pekerjaan tes terkait. 

Sementara itu, untuk proyek emas dan perak, Tujuh Bukit menghabiskan dana Rp26,6 miliar. Hasilnya adalah dua rig Reverse Circulation (RC) dan 15 rig Diamond Drill (DD) yang melakukan pengeboran dengan total kedalaman 23.336 meter.

“Deposit proyek Tembaga Tujuh Bukit merupakan salah satu sumber daya mineral tembaga dan emas peringkat teratas di dunia yang belum dikembangkan, yang mengandung sekitar 8,1 juta ton tembaga dan 27,4 juta ons emas,” demikian pernyataan perusahaan.

Proyek tambang tembaga Wetar menghabiskan dana segar Rp28 miliar, dan dari eksplorasi dua rig pengeboran yang dioperasikan selama triwulan dimaksud, terdapat 39 lubang selesai dengan kedalaman bor keseluruhan 3.383,9 meter.

Proyek ini nantinya akan dilanjutkan dengan dimulainya program pengeboran regional di Kali Kuning Barat dan Timur serta Karkopang pada pertengahan kuartal I-2024. 

Kandungan emas di Proyek Pani mencapai 6,6 juta ons

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.