Pengawasan Kripto Dialihkan ke OJK, Rancangan PP Masih Difinalisasi
Total nilai transaksi kripto 2023 mencapai Rp122 triliun.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan atau UU P2SK, kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“OJK, BI, Kementerian Keuangan, dan Bappebti tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk segera difinalisasi,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (4/1).
Zulkifli mengatakan aturan itu akan diberlakukan pada Januari 2025.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa pada periode Januari–November 2023, total nilai transaksi kripto mencapai Rp122 triliun.
Sedangkan, jumlah calon pedagang fisik aset kripto (CPFIK) yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan bursa mencapai 32, dan tengah dalam proses uji kelayakan dan kepatutan untuk mendapatkan izin sebagai pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.
Pada Januari lalu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, sempat mengatakan bahwa masa transisi ini akan berlangsung selama 24 bulan atau 2 tahun, dan peraturan pemerintahnya akan disusun dalam waktu enam bulan. Lebih lanjut, Didid menjelaskan perumusan PP akan dilakukan dengan beberapa langkah, yakni identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan.
Transaksi kripto terus menurun
Kemendag telah meresmikan Bursa Kripto pada 17 Juli 2023 dengan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Futures Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa aset kripto Indonesia.
Berdasarkan data Bappebti, jumlah pelanggan terdaftar aset kripto per November 2023 mencapai 18,25 juta, menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan akhir 2022 yang tercatat mencapai 16,7 juta. Meskipun terjadi pertumbuhan yang besar, nilai transaksi kripto pada November 2023 hanya mencapai Rp122 triliun.
Itu artinya secara tahunan terjadi penurunan nilai transaksi aset kripto sebesar 58,87 persen. Sebab, pada 2022 nilai transaksi mencapai Rp306,4 triliun, dan itu pun masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan transaksi sepanjang 2021 yang mencapai Rp859,4 triliun.