MARKET

PIK2 Targetkan Prapenjualan Pada Tahun 2024 Capai Rp5,5 Triliun

Target terbilang jumbo bila berkaca prapenjualan tahun ini.

PIK2 Targetkan Prapenjualan Pada Tahun 2024 Capai Rp5,5 TriliunIlustrasi pasar properti. (Pixabay/coffee)
14 December 2023

Jakarta, FORTUNE - Emiten Properti, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau PIK2 membidik target prapenjualan (marketing sales) sebesar Rp5,5 triliun pada tahun depan. Target ini bila berkaca dari prapenjualan tahun ini yang tumbuh 158 persen menjadi Rp2,1 triliun.

Wakil Presiden Direktur PANI Alexander Halim Kusuma mengatakan, kebutuhan terhadap hunian dan tempat usaha yang masih menjanjikan, membuat perseroan optimistis untuk terus mengembangkan bisnis properti ke depan.

“Kami berupaya berinovasi dan meluncurkan produk-produk yang sesuai dengan permintaan pasar yang akan ditranslasikan menjadi target marketing sales tahun depan,” kata Alexander dalam keterangan resminya, Rabu (13/12).

Meningkatnya target prapenjualan pada 2024 sebagai imbas dari rencana akuisisi dengan pendanaan HMETD II yang mencakup tujuh perusahaan, yaitu PT Bumindo Mekar Wibawa; PT Cahaya Inti Sentosa; PT Jaya Indah Sentosa; PT Karunia Utama Selaras; PT Kemilau Karya Utama; PT Sharindo Matratama; dan PT Sumber Cipta Utama, serta PT Panorama Eka Tunggal untuk menambah cadangan lahan.

Target tahun ini juga akan direalisasikan PANI melalui peran sembilan anak usaha yang akan memasarkan produk mereka, mulai dari harga Rp1 miliar hingga Rp60 miliar per unit rumah tapak (segmentasi menengah hingga premium), produk komersial (ruko, rukan, SOHO, gudang) dengan kisaran harga Rp3,5–11,3 miliar per unit dan kavling komersial.

Dengan begitu, target prapenjualan PANI pada tahun ini, sebagian besar akan ditopang oleh penjualan residensial (rumah tapak) sebesar 36 persen, kemudian penjualan produk komersial sebesar 42 persen, dan 22 persen dari penjualan tanah komersial.

Strategi mengejar target tahun 2024

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.